Home > Info Indonesia

Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Dihukum Mati

Hari: Selasa, 05 April 2022


Bandung, Info Kepanjen -- Herry Wirawan, pemerkosa 13 santri di Bandung akhirnya divonis mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Herri Swantoro, hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengatakan dalam persidangan, "Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati".

Pembacaan vonis yang dilakukan terbuka pada hari ini tersebut juga dibacakan bahwa terdakwa akan tetap ditahan sampai hukuman mati dilaksanakan.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Seperti yang diketahui, Herry memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen. 

Fakta persidangan pun menyebutkan, terdakwa memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.


Silahkan Di-Share :

Silahkan simak juga yang di bawah ini :



0 comments:

Posting Komentar

Komentar Facebook :

Info Kepanjen

Info Malang Raya

Info Indonesia

Info Dunia

 
© Copyright 2009 InfoKepanjen.blogspot.com is proudly powered by RIZALmedia