Jakarta, Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran tatap muka (PTM) di Masa Pandemi Covid-19.
"SKB Empat Menteri yang diumumkan hari ini menggarisbawahi beberapa hal penting, antara lain, mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim secara daring di Jakarta, pada Selasa (30/03).
Menurut Mendikbud, satuan pendidikan yang yelah divaksinasi secara lengkap wajib memenuhi PTM.
Sementara orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak.
"Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru," tegas Nadiem.
Selain itu, pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan dapat terus menjadi prioritas.
Kepala satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas.
"Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan," tandasnya.
“Kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan adalah kunci,” pungkas Mendikbud.
Sementara itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berharap PTM dapat berjalan di tahun ajaran baru.
"Kita harapkan pada tahun ajaran baru di Juli 2021 seluruh satuan pendidikan sudah dapat menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas," kata Muhadjir.
Ianjuga berharap agar pemda dapat melaksanakan keputusan SKB 4 Menteri ini.
"Dan turut memberikan sosialisasi kepada satuan pendidikan yang berada di wilayahnya masing-masing,” terang Muhadjir.
Sementara Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan bahwa Kementerian Agama setuju dan mendukung pengumuman ini sepenuhnya.
"Kami setuju, sehingga anak-anak kita dapat kembali ke kelas mereka bisa bermain bersama di lapangan bersama dengan teman-temannya dalam suasana yang riang dan gembira sehat dengan tetap terjaga dari penyebaran Covid-19,” papar Menag.
Hal senada juga diutarakan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi.
Dirinya percaya bahwa sektor pendidikan yang harus terus berjalan merupakan investasi yang sangat penting untuk manusia Indonesia ke depan dan untuk ekonomi Indonesia ke depan.
“Baik pendidikan ataupun kesehatan merupakan investasi yang penting bagi bangsa Indonesia. Jadi apapun keputusan yang kita buat sekarang harus melihat dampaknya untuk ke depan,” tutur Menkes.
Sementara itu Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan Kepada pemerintah daerah bahwasannya melalui SKB Empat Menteri ini semua daerah dapat memahami dan membuat kebijakan yang benar dalam mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap sistem pembelajaran yang tepat.
"Harapannya PTM terbatas akan dapat dilakukan secara menyeluruh pada waktunya nanti. Hal ini tentu lebih maksimal dibanding dengan sistem daring,” imbuh Mendagri.
Mendagri menegaskan Kemendagri siap mendukung langkah-langkah dalam rangka pembukaan pembelajaran tatap muka secara bertahap dengan penuh kehati-hatian bersama dengan Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag dan dukungan dari satgas Covid-19.
“Semoga langkah-langkah ini proses pembelajaran dan sistem pendidikan kita lebih baik lagi untuk meghasilkan didikan yang betul-betul memiliki kekuatan untuk meningkatkan SDM yang produktif bagi bangsa Indonesia,” tandas Mendagri.
Silahkan Di-Share :
0 comments:
Posting Komentar